MK Menolak Eksistensi TAP MPR
Yusril: PBB Laksanakan Tugas Sejarah dan Beri Alternatif jika Negara Dalam Keadaan Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) agar penjelasan Pasal 7 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membatasi keberlakuan terhadap Ketetapan MPR hanya kepada Tap-Tap yang sudah ada dan masih berlaku saja dan tidak memungkinkan MPR membuat Tap-Tap yang baru.
Putusan MK itu adalah final dan mengikat sehingga terjawab sudah perdebatan akademis selama ini apakah MPR masih berwenang membuat Tap atau tidak.
MK berpendapat bahwa amendemen UUD NRI 1945 telah mengubah struktur ketatanegaraan sehingga MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya MPR tak berwenang lagi menerbitkan Tap yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang memohon pengujian itu mengatakan tidak masalah jika MK memutuskan begitu.
Dia mengatakan partainya memohon pengujian agar MPR berwenang membuat Tap demi untuk menyelamatkan negara jika terjadi keadaan yang luar biasa seperti bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang dan kerusuhan sehingga pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Akibatnya, semua jabatan yang dipilih dengan pemilu akan kedaluwarsa dan kekuasaan negara kemungkinan besar berada dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, PBB mempertanyakan lembaga apa yang berwenang menunda pemilu yang merupakan amanat UUD NRI 1945,” ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan lembaga apa yang akan berwenang nantinya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, DPR dan DPD.
PBB berpendapat bahwa MPR yang berwenang membuat dan mengubah UUD 1945, yang dapat melakukannya demi mencegah negara berada dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
Yusril mengatakan PPB memohon pengujian kepada MK agar MPR berwenang membuat Tap demi untuk menyelamatkan negara jika terjadi keadaan darurat.
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29